Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Kata Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 7/2014 · Perda Kota Tangerang No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Juni 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Kata Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Juni 2014
Tempat PenetapanTangerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2011 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2014 mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menghapuskan retribusi untuk biaya cetak KTP dan akta catatan sipil. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, maka tidak ada lagi retribusi yang dikenakan untuk penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kota Tangerang.

(-)

(-)