Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 9/2012 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2012Tanggal Penetapan:11 Oktober 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ruang Terbuka Hijau
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku11 Oktober 2012
Tanggal Penetapan11 Oktober 2012
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan yang baik dan sehat, serta mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah menyediakan ruang yang cukup untuk konservasi, pengendalian air, pengembangan keanekaragaman hayati, penciptaan iklim mikro, rekreasi, pembatas perkembangan kota, pengamanan sumber daya, penyediaan RTH privat, mitigasi bencana, dan ruang penempatan pertandaan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis RTH: RTH Privat (milik perorangan/institusi) dan RTH Publik (milik Pemerintah Daerah/Desa).
  2. Perencanaan RTH: Bagian dari RTRW Daerah, dengan luasan minimal 30% (RTH publik minimal 20% dan RTH privat minimal 10%).
  3. Pelaksanaan: Terpadu oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku pembangunan. Setiap pemilik bangunan diwajibkan menghijaukan halaman.
  4. Pemanfaatan RTH milik Daerah: Kewenangan Pemerintah Daerah, dapat dikelola pihak lain atas izin Bupati.
  5. Pengendalian: Pemberian IMB memperhatikan KDB dan KDH. Fasilitas umum dan sosial wajib diserahkan pengembang kepada Pemerintah Daerah.

Peran serta masyarakat juga ditekankan dalam penataan RTH, mulai dari perencanaan hingga pengendalian.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan RTH yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemakaian/pemanfaatan RTH yang telah diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pemanfaatan RTH tanpa izin: penghentian kegiatan, pengosongan lahan, pengembalian kondisi semula. 2. Tidak melaksanakan penghijauan: pembongkaran bangunan atau denda membangun RTH dengan luas 2 kali kewajiban. 3. Pengembang tidak menyediakan fasilitas umum/sosial: pencabutan site plan. 4. Pemanfaatan RTH menyimpang dari izin: izin dicabut.