Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Di Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 6/2009 · Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2009Tanggal Penetapan:13 Juli 2009
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Di Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku13 Juli 2009
Tanggal Penetapan13 Juli 2009
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor 22 Tahun 1999 tentang Ketentuan umum pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Kota Bekasi bertujuan untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran yang efektif di wilayah Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah bahwa bahaya kebakaran merupakan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa dan harta benda, sehingga diperlukan langkah-langkah preventif dan represif yang melibatkan partisipasi aktif dari pemerintah daerah dan masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk:

  1. Lingkungan Perumahan: Kewajiban warga untuk aktif mencegah kebakaran, perencanaan lingkungan perumahan yang memungkinkan akses unit pemadam kebakaran, penyediaan hidran atau sumber air, dan pengaturan jarak antar bangunan.
  2. Bangunan Pabrik dan/atau Gudang: Persyaratan perlindungan kebakaran seperti alat pemadam api ringan, hidran, sistem alarm, dan penyimpanan bahan berbahaya.
  3. Bangunan Umum dan Perdagangan: Persyaratan perlindungan kebakaran seperti alat pemadam api ringan dan hidran.
  4. Bangunan Perumahan: Persyaratan perlindungan kebakaran seperti alat pemadam api ringan.
  5. Bangunan Campuran: Penerapan ketentuan pencegahan kebakaran yang terberat dari fungsi bagian bangunan yang bersangkutan.
  6. Bangunan Menengah dan Tinggi: Ketentuan konstruksi, struktur, bahan bangunan, dan peralatan pemadam kebakaran, serta pemasangan penangkal petir.

Peraturan ini juga mengatur tentang sarana penyelamatan jiwa, pemeriksaan, perizinan, pembinaan, serta larangan-larangan terkait pencegahan kebakaran.

1. Pemilik, pengelola, dan/atau penanggung jawab pembangunan yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Penundaan atau tidak diberikan izin mendirikan bangunan. 2. Pencabutan izin yang telah dikeluarkan. 3. Penangguhan atau penutupan pelaksanaan pembangunan. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (2), Pasal 8, 9, 10, 11, 12 ayat (1) dan (5), Pasal 13 ayat (1) dan (3), Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 32 ayat (2) dan (6), Pasal 48 ayat(1), Pasal 49 dan Pasal 52 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).