Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 19/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 19 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038 dibentuk dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan industri, bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK), serta bagi Pelaku Industri dan masyarakat dalam membangun industri Daerah. Perindustrian diselenggarakan berdasarkan asas kepentingan nasional, demokrasi ekonomi, kepastian berusaha, pemerataan persebaran, persaingan usaha yang sehat, dan keterkaitan Industri.

Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan kebijakan Industri Nasional pada tingkat Daerah, menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri Daerah, mewujudkan industri Daerah yang mandiri, berdaya saing, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan, mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Provinsi guna memperkuat ekonomi daerah dan memperkokoh ketahanan Nasional, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah secara merata dan berkeadilan.

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Industri Unggulan Provinsi, jangka waktu RPIP Tahun 2018-2038, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan. Industri Unggulan Provinsi dikembangkan dengan pendekatan kewilayahan yang mendasarkan pada potensi sumber daya di Daerah, meliputi Industri Hulu Agro, Industri Pengolahan Karet, Industri Logam, Industri Pengolahan Hasil Tambang, Industri Pengolahan Hasil Hutan, Industri Pengolahan Hasil Perikanan dan Kelautan, dan Industri Pengolahan Ternak. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan Industri di Daerah dan dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan. Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan Daerah tentang RPIK.

(-)

(-)