Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Rokan Hulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak. Tujuan dari peraturan ini adalah:
1. Mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dengan berbagai pihak untuk mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan, dan kepentingan terbaik bagi Anak.
2. Mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode, dan teknologi dalam memenuhi Hak-Hak Anak.
3. Mengimplementasikan KLA melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan Indikator KLA.
Ketentuan substansial mencakup:
* Tahapan penyelenggaraan KLA meliputi perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, dan evaluasi.
* Indikator KLA terdiri atas penguatan kelembagaan dan lima klaster KLA (hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus).
* Pembentukan Gugus Tugas KLA oleh Pemerintah Daerah.
* Peran serta Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, Orang Tua dan Keluarga, Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media Massa dalam mewujudkan KLA.