Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 3/2025 · Peraturan Polri No. 3 Tahun 2025 · Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:10 Maret 2025
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan10 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Kepolisian ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing di Indonesia guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dan orang asing. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan Polri:** Polri berwenang melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing dengan koordinasi instansi terkait, termasuk berperan aktif dalam tim pengawasan orang asing dan melakukan interoperabilitas data orang asing yang menginap. 2. **Ruang Lingkup Pengawasan:** Pengawasan meliputi pengawasan administratif (permintaan keterangan dan penerbitan surat keterangan kepolisian) dan operasional (sesuai peraturan perundang-undangan). 3. **Pengawasan Administratif:** Permintaan keterangan dilakukan melalui surat resmi atau kunjungan langsung. Penerbitan surat keterangan kepolisian untuk kegiatan jurnalistik dan penelitian memerlukan surat permohonan dan izin kegiatan yang relevan. 4. **Koordinasi dan Pelaporan:** Pengawasan dikoordinasikan oleh Baintelkam Polri dan dilaksanakan secara berjenjang, dengan pelaporan wajib dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri.

1. Penerbitan surat keterangan Kepolisian secara elektronik dikembangkan dalam laman website resmi Polri. 2. Dalam hal aplikasi masih dalam proses pengembangan, surat keterangan Kepolisian dapat diberikan secara manual sampai dengan aplikasi tersedia pada laman website resmi Polri. 3. Pengembangan aplikasi pada laman website resmi Polri diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Kepolisian ini.

(-)