Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 2/2016 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2016Tanggal Penetapan:15 Juni 2016
Utang, Piutang & Hibah NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPartisipasi Pihak Ketiga Di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku15 Juni 2016
Tanggal Penetapan15 Juni 2016
Tempat PenetapanPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang partisipasi pihak ketiga dalam pembangunan di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah upaya percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tidak hanya menjadi tugas pemerintah daerah, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi nyata sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap pembangunan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemerintah Daerah dapat menerima partisipasi dari pihak ketiga.
  2. Bentuk partisipasi dapat berupa uang, barang, jasa, dan kegiatan. Partisipasi ini dapat berbentuk hibah, wakaf, sumbangan, donasi, dan partisipasi lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Penerimaan partisipasi dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Partisipasi berupa uang disetor ke Rekening Kas Daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah. Partisipasi berupa barang dicatat dalam daftar inventaris barang daerah. Partisipasi berupa jasa dan kegiatan dikoordinasikan dengan SKPD penerima dan dilaporkan kepada Bupati melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
  4. Pemanfaatan partisipasi berupa uang dianggarkan dalam APBD dan dimanfaatkan untuk belanja pembangunan daerah, tidak untuk belanja pegawai. Partisipasi berupa barang, jasa, dan kegiatan digunakan untuk kepentingan umum.
  5. Dalam rangka optimalisasi, pengawasan, dan pembinaan, dapat dibentuk Tim Khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)