di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 4/2013 · Perda Kota Madiun No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Perubahan meliputi pembentukan/perubahan organisasi dan tata kerja beberapa lembaga teknis daerah. Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai:
Peraturan ini mengatur susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi dari badan-badan tersebut. Bagan susunan organisasi masing-masing badan tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.