Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 94 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit, Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 94/2019 · Permendagri No. 94 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 94 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2019Tanggal Penetapan:4 November 2019
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaTata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit, Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku19 November 2019
Tanggal Penetapan04 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, pengelolaan karier, dan profesionalisme Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui pengaturan tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit serta pengembangan kompetensi jabatan fungsional. Tim penilai dibentuk di tingkat pusat, instansi, dan kabupaten/kota untuk menilai kinerja Operator SIAK. Penilaian dilakukan berdasarkan persyaratan dan bukti yang diajukan, dengan hasil akhir berupa penetapan angka kredit yang menjadi syarat kenaikan pangkat dan jabatan. Pengembangan kompetensi dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, dan metode lainnya, dengan pendanaan dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota.

(-)

1. Operator SIAK yang tidak mencapai angka kredit yang dipersyaratkan dalam waktu 4 tahun dapat dikenai teguran tertulis, pembebasan sementara, atau pemberhentian dari jabatan.