Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 62 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 agar lebih efektif. Perubahan substansial meliputi:
1. **Penghapusan Ketentuan TPP Beban Kerja dan Prestasi Kerja:** Ketentuan mengenai TPP berdasarkan beban kerja dan prestasi kerja yang sebelumnya diatur dalam Pasal 5 ayat (4) dan (5) dihapus. Pasal 5 kini hanya mengatur TPP berdasarkan beban kerja (ayat 1) dan prestasi kerja (ayat 2 dan 3) yang diberikan kepada ASN yang bertugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
2. **Penyesuaian TPP Kondisi Kerja:** Ketentuan mengenai TPP berdasarkan kondisi kerja pada Pasal 6 diubah. Ayat (1) dan (2) dirinci lebih lanjut mengenai kriteria ASN yang berhak menerima TPP ini, mencakup pekerjaan yang berisiko tinggi seperti terkait penyakit menular (Dinas Kesehatan), bahan kimia berbahaya, keselamatan kerja (Satpol PP, Damkar, BPBD), aparat pemeriksa dan penegak hukum (Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Bappeda, BPKAD), serta pekerjaan satu tingkat di bawahnya yang membutuhkan analis atau tidak ada pejabat pelaksana/struktural. Ayat (3) dan (5) dihapus, sementara ayat (4) menyatakan kriteria penerima ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
3. **Penyesuaian TPP Kelangkaan Profesi:** Ayat (5) pada Pasal 7 mengenai TPP berdasarkan kelangkaan profesi dihapus. Pasal ini tetap mengatur TPP bagi ASN yang memiliki keterampilan khusus dan kualifikasi yang langka, serta alokasi TPP sebesar 10% dari basic TPP ASN Kabupaten, dengan kriteria penerima ditetapkan oleh Keputusan Bupati.
4. **Verifikasi dan Petunjuk Teknis:** Pelaksanaan ketentuan TPP diverifikasi secara manual oleh BPKAD, BKPP, dan Inspektorat. BKPP akan menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan setelah mendapat pertimbangan dari BPKD.
5. **Pencabutan Peraturan Terdahulu:** Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 39 Tahun 2019 beserta perubahannya dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 50 Tahun 2021.