Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1998 tentang Tim Penanggulangan Masalah Hutang-Hutang Perusahaan Swasta Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1998 · Keppres No. 4 Tahun 1998 · Keppres Nomor 4 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 1998Tanggal Penetapan:9 Januari 1998
Utang, Piutang & Hibah NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Penanggulangan Masalah Hutang-Hutang Perusahaan Swasta Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 1998
Tanggal Penetapan09 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang gejolak moneter yang terjadi di Indonesia, yang memerlukan penanganan menyeluruh dan cepat. Salah satu aspek penanganan tersebut adalah penyelesaian masalah hutang perusahaan swasta Indonesia. Untuk itu, dibentuklah Tim Penanggulangan Masalah Hutang-hutang Perusahaan Swasta Indonesia. Tim ini bertugas mengkoordinasi dan membantu penyelesaian hutang perusahaan swasta, terutama dengan kreditor luar negeri, serta memberikan pertimbangan kebijakan kepada Presiden. Tim juga diberi wewenang untuk berkoordinasi dengan pejabat pemerintah dan diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara teratur.

(-)

(-)