Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 63 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1993 tentang Penghargaan Kepada Mantan Anggota Badan Keamanan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Keppres 63/1993 · Keppres No. 63 Tahun 1993 · Keppres Nomor 63 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 1993Tanggal Penetapan:17 Juli 1993
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenghargaan Kepada Mantan Anggota Badan Keamanan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juli 1993
Tanggal Penetapan17 Juli 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Mantan Anggota Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang telah berperan dalam mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan melanjutkan pengabdiannya sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia. Penghargaan ini diwujudkan dalam bentuk Lencana Cikal Bakal TNI dan Piagam yang ditandatangani oleh Presiden. Lencana tersebut terbuat dari logam berwarna hitam dengan huruf keemasan, berbentuk lingkaran dengan simbol-simbol yang menggambarkan hari dan tanggal Proklamasi Kemerdekaan. Pelaksanaan pemberian penghargaan ini dilakukan oleh Menteri Pertahanan Keamanan, yang juga bertanggung jawab untuk mengatur tata cara penganugerahan lebih lanjut.

(-)

(-)