Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 2/2008 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2008Tanggal Penetapan:14 Juni 2008
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Kesehatan Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku16 Juni 2008
Tanggal Penetapan14 Juni 2008
Tempat PenetapanMedan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (SKP-SU). SKP-SU adalah sistem tatanan yang menghimpun berbagai upaya masyarakat Sumatera Utara secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum. Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan SKP-SU dan dipergunakan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan, pedoman dan arah penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Gubernur melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan SKP-SU dan melaporkan hasilnya kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan SKP-SU dibebankan kepada APBN dan APBD Provinsi Sumatera Utara. Hal-hal teknis pelaksanaan SKP-SU yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)