di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 4/2016 · Perda Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk dan menyusun Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun sesuai dengan amanat Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan Perangkat Daerah ini didasarkan pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah Kabupaten (Tipe A), Sekretariat DPRD Kabupaten (Tipe A), Inspektorat Daerah Kabupaten (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketahanan pangan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi UKM dan tenaga kerja, penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, perpustakaan dan kearsipan, pariwisata dan kebudayaan, pertanian, perindustrian dan perdagangan, serta satuan polisi pamong praja. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang di bidang perencanaan, kepegawaian, keuangan, pendapatan, dan penanggulangan bencana daerah.
Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Khusus di bidang pendidikan, terdapat Satuan Pendidikan Daerah Kabupaten berupa satuan pendidikan formal, dan di bidang kesehatan terdapat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten yang bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.