Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Asdp Indonesia Ferry

Juga dikenal sebagai: PP 16/2013 · PP No. 16 Tahun 2013 · PP Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2013Tanggal Penetapan:1 Maret 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Asdp Indonesia Ferry
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 2013
Tanggal Penetapan01 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry. Tujuannya adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut, yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan. Pengadaan barang ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 hingga 2010.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp588.168.456.038,00 ke dalam modal saham PT ASDP Indonesia Ferry. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan barang milik negara yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 yang menetapkan status PT ASDP Indonesia Ferry sebagai Perusahaan Perseroan (Persero).

(-)

(-)