di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPUSTAKAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 2/2018 · Perda Kota Padang No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Padang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpustakaan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan perpustakaan, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan, serta mengalihmediakan naskah kuno. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, kelangsungan pengelolaan, promosi gemar membaca, memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan, dan menyelenggarakan perpustakaan umum daerah.
Jenis-jenis perpustakaan yang diatur meliputi perpustakaan umum, sekolah, dan khusus. Perpustakaan umum dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (perpustakaan Daerah, Kecamatan, Kelurahan) dan masyarakat. Setiap sekolah wajib menyelenggarakan perpustakaan sekolah dengan alokasi dana minimal 5% dari anggaran operasional sekolah untuk pengembangan perpustakaan. Perpustakaan khusus memberikan layanan terbatas kepada pemustaka di lingkungannya.
Perpustakaan dapat dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dengan memenuhi syarat koleksi, tenaga, sarana, dan pendanaan. Perpustakaan wajib memberitahukan keberadaannya kepada perangkat daerah terkait. Penyelenggaraan perpustakaan didasarkan pada perencanaan terpadu dan berkesinambungan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai standar sarana dan prasarana, koleksi perpustakaan (minimal 1000 judul), tenaga perpustakaan (pustakawan dan tenaga teknis), kepala perpustakaan, layanan perpustakaan (sistem terbuka dan tertutup, pelayanan teknis dan pemustaka), pendanaan (APBN/APBD, sumbangan, kerjasama), pembinaan dan pengawasan, koleksi daerah dan naskah kuno, pembudayaan gemar membaca, kerjasama, peran serta masyarakat, dan penghargaan.