Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2019 tentang KOTA LAYAK ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batu 1/2019 · Perda Kota Batu No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Batu Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2019Tanggal Penetapan:27 Maret 2019
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKOTA LAYAK ANAK
LokasiPemerintah Kota Batu
Tanggal Berlaku27 Maret 2019
Tanggal Penetapan27 Maret 2019
Tempat PenetapanBatu

(-)

Peraturan Daerah Kota Batu ini mengatur tentang Kota Layak Anak (KLA) sebagai upaya untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan perlindungan anak di daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan sistem KLA oleh Pemerintah Daerah, meliputi sistem pembangunan dan pelayanan publik, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Keluarga Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, dan Lingkungan Ramah Anak.
  2. Hak dan kewajiban anak, yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Kewajiban anak mencakup menghormati orang tua, mencintai keluarga dan negara, menunaikan ibadah, melaksanakan etika, menjaga ketertiban, dan bersikap mandiri.
  3. Indikator KLA, yang terdiri dari penguatan kelembagaan dan klaster hak anak. Klaster hak anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
  4. Tahapan pengembangan KLA, yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  5. Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, yang disusun oleh Gugus Tugas Kota Layak Anak dan memiliki fokus program tahunan yang mengacu pada tahapan pencapaian indikator KLA.
  6. Kewajiban Pemerintah Daerah, yang mencakup penyelenggaraan pembuatan akta kelahiran gratis dan kartu identitas anak, memberikan informasi mengenai hak anak, memfasilitasi pembentukan forum anak, mengupayakan menekan angka pernikahan usia dini, dan lain-lain.
  7. Keluarga Ramah Anak, yang meliputi fungsi dan kewajiban keluarga serta tanggung jawab keluarga dalam menghadirkan situasi dan kondisi ramah anak.
  8. Lingkungan Layak Anak, yang meliputi Desa dan Kelurahan Layak Anak serta Sekolah Ramah Anak.
  9. Forum Anak, yang difasilitasi pembentukannya oleh Pemerintah Daerah hingga tingkat Desa dan kelurahan.
  10. Sistem Perlindungan Khusus Anak, yang meliputi jenis perlindungan khusus, prinsip pelayanan perlindungan khusus anak, upaya perlindungan khusus anak, dan kewajiban Pemerintah Daerah untuk perlindungan khusus bagi anak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai anak dalam situasi darurat dan anak berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif, serta anak dengan HIV/AIDS serta anak yang menjadi korban pornografi, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis dan anak korban kejahatan seksual, anak berkebutuhan khusus, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, peran pelaku usaha dan media massa, koordinasi, dan larangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 42, dan Pasal 56 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran/peringatan tertulis, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 56 huruf d, dan Pasal 59 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.