Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 3/PER/M.KOMINFO/3/2008 · Permenkominfo No. 3/PER/M.KOMINFO/3/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2008Tanggal Penetapan:3 Maret 2008
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku03 Maret 2008
Tanggal Penetapan03 Maret 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) di lingkungan masing-masing. Pedoman ini disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai negeri sipil sesuai dengan jabatan yang tersedia. Analisis ini mencakup jumlah PNS yang melaksanakan tugas pranata humas, struktur organisasi, jenis pekerjaan, beban kerja, dan faktor-faktor lain seperti kemampuan keuangan negara. Formasi JFPH ditetapkan setiap tahunnya oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, dengan pertimbangan teknis dari kepala BKN. Prosedur pengusulan formasi JFPH melibatkan koordinasi dengan instansi pembina JFPH dan disusun berdasarkan peta jabatan baik struktural maupun fungsional.

(-)

(-)