Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2026

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2026 tentang Lokasi Karbon Biru di Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 29/2026 · Kepmen KKP No. 29 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 29 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2026Tanggal Penetapan:11 Mei 2026
Kelautan & PerikananLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Karbon

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku11 Mei 2026
Tanggal Penetapan11 Mei 2026

(-)

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan mitigasi perubahan iklim di sektor kelautan dan perikanan serta sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pedoman Penentuan Lokasi Pengelolaan Karbon Biru.

Substansi utama dari peraturan ini adalah penetapan lokasi karbon biru di Provinsi Jawa Tengah. Lokasi tersebut mencakup sebagian wilayah pesisir di 16 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Cilacap. Batas koordinat dan peta lokasi yang ditetapkan dalam keputusan ini tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

(-)

(-)