Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 15/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2002Tanggal Penetapan:15 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Surat Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku15 November 2002
Tanggal Penetapan15 November 2002
Tempat PenetapanPemalang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk pengendalian, pembinaan, ketertiban, dan pengawasan usaha perdagangan serta peningkatan pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Obyek Retribusi: Pemberian SIUP kepada orang pribadi atau badan, dengan pengecualian cabang/perwakilan perusahaan yang menggunakan SIUP pusat, perusahaan kecil perorangan yang tidak berbadan hukum atau persekutuan dan dikelola sendiri, serta pedagang keliling, asongan, pinggir jalan, atau kaki lima.
  2. Golongan Usaha:
    • SIUP Kecil: Modal disetor dan atau kekayaan bersih sampai dengan Rp. 200.000.000,00.
    • SIUP Menengah: Modal disetor dan atau kekayaan bersih di atas Rp. 200.000.000,00 sampai dengan Rp. 500.000.000,00.
    • SIUP Besar: Modal disetor dan atau kekayaan bersih di atas Rp. 500.000.000,00.
  3. Perizinan: Pengajuan permohonan SIUP secara tertulis kepada Bupati. Izin harus diproses dalam 14 hari sejak permohonan disetujui.
  4. Jangka Waktu Berlaku SIUP: Selama perusahaan masih berjalan, dengan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali.
  5. Kewajiban Pemegang SIUP: Menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan, mematuhi peraturan, memberikan data usaha, dan melaporkan penutupan usaha.
  6. Tarif Retribusi:
    • SIUP Kecil: Rp. 15.000,00.
    • SIUP Menengah: Rp. 40.000,00.
    • SIUP Besar: Rp. 70.000,00.
    • Daftar ulang dan balik nama dikenakan 100% dari tarif awal.
  7. Masa Retribusi: 5 tahun.
  8. Saat Retribusi Terutang: Saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.

1. Bagi orang pribadi atau badan yang telah memperoleh SIUO sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dan dilakukan pendaftaraan ulang sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang. 2. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).