di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 12/2017 · Permendagri No. 12 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan dan klasifikasi cabang dinas serta unit pelaksana teknis daerah (UPTD). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pembentukan cabang dinas di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas provinsi. Cabang dinas memiliki tugas membantu pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi, dengan fungsi koordinasi, pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan administrasi. Pembentukan cabang dinas harus melalui konsultasi dengan Menteri dan tidak berlokasi di ibukota provinsi. Klasifikasi cabang dinas dibedakan menjadi kelas A dan B berdasarkan beban kerja. UPTD juga dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan penunjang, dengan klasifikasi berdasarkan analisis beban kerja. Pembiayaan kegiatan cabang dinas dan UPTD dibebankan pada APBD provinsi atau kabupaten/kota.