Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 12/2017 · Permendagri No. 12 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2017Tanggal Penetapan:23 Februari 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku22 Maret 2017
Tanggal Penetapan23 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan dan klasifikasi cabang dinas serta unit pelaksana teknis daerah (UPTD). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pembentukan cabang dinas di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas provinsi. Cabang dinas memiliki tugas membantu pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi, dengan fungsi koordinasi, pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan administrasi. Pembentukan cabang dinas harus melalui konsultasi dengan Menteri dan tidak berlokasi di ibukota provinsi. Klasifikasi cabang dinas dibedakan menjadi kelas A dan B berdasarkan beban kerja. UPTD juga dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan penunjang, dengan klasifikasi berdasarkan analisis beban kerja. Pembiayaan kegiatan cabang dinas dan UPTD dibebankan pada APBD provinsi atau kabupaten/kota.

1. Cabang Dinas daerah provinsi yang telah dibentuk wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. UPTD yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dan dinyatakan sebagai UPTD dari dinas atau badan yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh UPTD tersebut sampai dengan dibentuknya UPTD berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian UPTD berdasarkan Peraturan Menteri dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Struktur organisasi rumah sakit daerah sebagai UPTD mengikuti struktur Rumah Sakit Daerah yang telah ada sesuai dengan klasifikasi masing-masing Rumah Sakit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)