Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Residu Pestisida Dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 15/2024 · Peraturan Bapanas No. 15 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2024Tanggal Penetapan:18 Desember 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaBatas Maksimal Residu Pestisida Dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku20 Desember 2024
Tanggal Penetapan18 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 387). 2. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 287) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 500).

Peraturan Badan Pangan Nasional ini menetapkan Batas Maksimal Residu Pestisida (BMR) dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan pangan segar yang beredar di wilayah Indonesia dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko residu pestisida. Setiap orang yang mengedarkan pangan segar asal tumbuhan wajib memenuhi BMR yang ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan ini. Jika suatu residu pestisida belum tercantum dalam Lampiran I, maka digunakan batas maksimal seragam sebesar 0,01 mg/kg berdasarkan standar internasional Codex. BMR ini menjadi acuan dalam pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dan pengawasan pangan segar di peredaran. Pemenuhan persyaratan BMR dibuktikan dengan hasil pengujian laboratorium terakreditasi. Kepala Badan Pangan Nasional, gubernur, bupati, dan wali kota melakukan pengawasan terhadap pemenuhan BMR di peredaran. Kepala Badan juga melakukan pengkajian atas Bahan Aktif dan BMR secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan, dengan berbasis risiko yang mencakup perkembangan regulasi global, kesehatan, ekonomi, karakteristik pangan segar, isu keamanan pangan, dan pengaduan masyarakat.

1. Batas Maksimal Residu Pestisida dan/atau pengujian atas Pangan Segar asal tumbuhan yang telah beredar sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Setiap Orang yang melanggar kewajiban memenuhi Batas Maksimal Residu Pestisida dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pengamanan Pangan Segar asal tumbuhan, penghentian sementara kegiatan produksi/peredaran, rekomendasi/pencabutan perizinan berusaha, dan/atau penarikan Pangan Segar dari peredaran. 3. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh Kepala Badan, gubernur, bupati, dan wali kota sesuai kewenangannya.