Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 7/2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan – peraturan yang mengatur pengelolaan barang daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Maksud dari pengelolaan barang daerah adalah untuk mengamankan barang daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan dalam pengelolaan. Tujuannya adalah menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.

Bupati memiliki wewenang dalam pengelolaan barang daerah, termasuk menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan tanah dan bangunan. Sekretaris Daerah berperan sebagai pengelola barang milik daerah, berwenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, meneliti rencana kebutuhan barang, serta mengawasi pengelolaan. Kepala SKPD bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi SKPD, serta mengamankan dan memelihara barang.

Perencanaan kebutuhan barang daerah meliputi penyusunan standar sarana dan prasarana kerja, standarisasi harga, serta penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Daerah (RKBD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (RKPBD). Pengadaan barang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Pemanfaatan barang daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG).

Pengamanan barang daerah meliputi pengamanan administrasi (dokumen kepemilikan), fisik (pemagaran, tanda batas), dan hukum. Pemeliharaan barang menjadi tanggung jawab pengelola barang dan pengguna barang. Penilaian barang dilakukan dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Penghapusan barang dilakukan jika barang sudah tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Pemindahtanganan barang dapat dilakukan melalui penjualan, ruislag, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

1. Pihak ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dan atau melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi administrasi atau denda atau ganti rugi. 2. Pelanggaran kewajiban yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pasal 86 dikenakan sanksi tambahan berupa sanksi pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).