Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, struktur tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan, mekanisme pemungutan retribusi, penambahan pasal mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi yang diatur dengan Peraturan Bupati, penambahan bagian mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta perubahan ketentuan mengenai ancaman pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan daerah dan untuk menyempurnakan ketentuan yang dirasakan masih terdapat kekurangan dan menyisakan beberapa kendala dalam pelaksanaannya, termasuk menambah pengaturan tentang pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi daerah.