Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1956 tentang Surat Bandingan Tertanggal 21 Maret 1955 dari Hasan Bidin

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/1956 · Keppres No. 23 Tahun 1956 · Keppres Nomor 23 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Januari 1956
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSurat Bandingan Tertanggal 21 Maret 1955 dari Hasan Bidin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Januari 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 23 Tahun 1956 ini menetapkan untuk tidak menerima bandingan yang diajukan oleh Hasan Bidin, Ketua Perusahaan Otobis 'USAHA', terkait penolakan sebagian permohonan untuk mengusahakan otobis-otobis umum pada beberapa trajek di Sumatera Utara. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan tertanggal 9 Desember 1954 No. L9/23/10 yang telah diumumkan dalam Berita Negara No. 8 tanggal 28 Januari 1955. Bandingan yang diajukan pada tanggal 21 Maret 1955 dianggap terlambat karena melampaui batas waktu 30 hari yang ditetapkan dalam pasal 37 ayat (4) 'Undang-undang Lalu Lintas Djalan'.

(-)

(-)