Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pemeliharaan kapal-kapal perang Angkatan Laut dalam rangka kemandirian di bidang pertahanan. Keputusan ini menetapkan beberapa proyek Angkatan Laut sebagai proyek nasional yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah, selain untuk pertahanan negara. Proyek-proyek tersebut meliputi Graving Dock untuk kapal penjelajah, Penataran Belawan, Code 055 yang terdiri dari fasilitas kapal selam, depot roket, dan peningkatan bengkel persenjataan, serta perluasan pangkalan roket dan MTB di Semarang dan Tanjung Priok. Selain itu, proyek-proyek ini juga dinyatakan sebagai proyek vital sesuai dengan Penetapan Presiden No.7 tahun 1963. Pembiayaan proyek-proyek ini dilakukan di luar anggaran Departemen Angkatan Laut.