Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 333 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 333 Tahun 1965 tentang Proyek Angkutan Laut Sebagai Proyek Nasional Pertahanan Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 333/1965 · Keppres No. 333 Tahun 1965 · Keppres Nomor 333 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 1965Tanggal Penetapan:5 November 1965
Perencanaan Pembangunan NasionalPengadaan Barang & Jasa PemerintahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaProyek Angkutan Laut Sebagai Proyek Nasional Pertahanan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 1965
Tanggal Penetapan05 November 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pemeliharaan kapal-kapal perang Angkatan Laut dalam rangka kemandirian di bidang pertahanan. Keputusan ini menetapkan beberapa proyek Angkatan Laut sebagai proyek nasional yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah, selain untuk pertahanan negara. Proyek-proyek tersebut meliputi Graving Dock untuk kapal penjelajah, Penataran Belawan, Code 055 yang terdiri dari fasilitas kapal selam, depot roket, dan peningkatan bengkel persenjataan, serta perluasan pangkalan roket dan MTB di Semarang dan Tanjung Priok. Selain itu, proyek-proyek ini juga dinyatakan sebagai proyek vital sesuai dengan Penetapan Presiden No.7 tahun 1963. Pembiayaan proyek-proyek ini dilakukan di luar anggaran Departemen Angkatan Laut.

(-)

(-)