Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak dari tindak kekerasan di Kabupaten Kepahiang. Latar belakangnya adalah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perlunya dukungan peraturan dan kelembagaan di tingkat daerah untuk menjamin pelaksanaannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas dan tujuan perlindungan, yang meliputi penghormatan hak asasi manusia, keadilan, non-diskriminasi, penanganan berbasis hak, dan kepentingan terbaik bagi korban.
- Hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan, seperti hak atas pemulihan kesehatan, informasi, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, dan kompensasi. Anak-anak juga mendapatkan hak-hak khusus seperti hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan yang sama.
- Bentuk-bentuk kekerasan yang diatur, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi.
- Upaya pencegahan kekerasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui program aksi, pembentukan jaringan kerja, koordinasi, dan sosialisasi.
- Pelayanan terhadap korban yang meliputi pengaduan, konsultasi, konseling, pendampingan, pelayanan kesehatan, pemulihan sosial, pelayanan hukum, serta pemulangan dan penyatuan kembali dalam masyarakat.
- Pemberdayaan perempuan korban kekerasan melalui pelatihan kerja, usaha ekonomi produktif, dan bantuan permodalan.
- Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat, keluarga, dan lembaga terkait dalam penyelenggaraan perlindungan.
- Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai unit kerja fungsional untuk memberikan perlindungan terpadu.
- Penyediaan Rumah Aman oleh Dinas Sosial untuk menangani kasus kekerasan yang berisiko tinggi.
- Sistem informasi dan pelaporan perlindungan perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal P2TP2A.
- Pendanaan kegiatan perlindungan yang dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan.