Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 2021

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/2021 · Keppres No. 21 Tahun 2021 · Keppres Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2021Tanggal Penetapan:10 Desember 2021
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaGugus Tugas Manajemen Talenta Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 2021
Tanggal Penetapan10 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang bertalenta dan berdaya saing global melalui tata kelola dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, berkelanjutan, dan inovatif. Kebijakan ini bertujuan untuk merumuskan dan menyusun Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 dengan memperhatikan aspek sosial budaya, kemajuan teknologi, dan perkembangan ekonomi.

Ketentuan Substansial: Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dibentuk untuk mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional. Gugus Tugas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Grand Design tersebut mencakup tiga bidang talenta: Riset dan Inovasi, Seni Budaya, dan Olahraga. Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari berbagai menteri dan kepala badan terkait. Gugus Tugas juga dapat melibatkan tenaga ahli dan profesional serta bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. Hasil pelaksanaan tugas Gugus Tugas harus diselesaikan dalam waktu 12 bulan dan dilaporkan kepada Presiden.

(-)

(-)