di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2004 tentang Penatausahaan Peredaran Hasil Hutan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 11/2004 · Perda Kota Baubau No. 11 Tahun 2004 · Perda Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2004 tentang Penatausahaan Peredaran Hasil Hutan bertujuan untuk menciptakan pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian yang tertib terhadap peredaran dan pemasaran hasil hutan di dalam dan keluar Kota Bau-Bau. Latar belakangnya adalah perlunya penatausahaan peredaran hasil hutan dalam wilayah Kota Bau-Bau.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran hasil hutan, termasuk kewajiban memiliki izin yang sah, melaporkan kegiatan, dan mematuhi ketentuan dokumen pengangkutan.