Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2004 tentang Penatausahaan Peredaran Hasil Hutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 11/2004 · Perda Kota Baubau No. 11 Tahun 2004 · Perda Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Agustus 2004
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenatausahaan Peredaran Hasil Hutan
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Agustus 2004
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2004 tentang Penatausahaan Peredaran Hasil Hutan bertujuan untuk menciptakan pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian yang tertib terhadap peredaran dan pemasaran hasil hutan di dalam dan keluar Kota Bau-Bau. Latar belakangnya adalah perlunya penatausahaan peredaran hasil hutan dalam wilayah Kota Bau-Bau.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Badan Usaha, Petugas Pemeriksa Penerimaan Kayu, Pejabat Penerbit SKSHH, Penatausahaan Peredaran Hasil Hutan, Hasil Hutan, dan berbagai jenis kayu.
  2. Persyaratan dan tata cara pengangkutan hasil hutan, termasuk kewajiban memiliki dokumen pengangkutan yang sah (SKSHH), penggunaan Daftar Pengangkutan (DP), dan penerbitan Daftar Hasil Hutan (DHH).
  3. Penatausahaan hasil hutan di TPK Antara, industri, tempat pembelian di luar industri, dan pelabuhan umum, termasuk perlakuan terhadap SKSHH, pemeriksaan fisik, dan pelaporan.
  4. Ketentuan mengenai biaya administrasi untuk jasa pelayanan penerbitan SKSHH.
  5. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh dinas yang membidangi kehutanan.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran hasil hutan, termasuk kewajiban memiliki izin yang sah, melaporkan kegiatan, dan mematuhi ketentuan dokumen pengangkutan.

(-)

1. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan yang tercantum dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan administrasi dapat dikenakan sanksi berupa denda atau pencabutan izin.