Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 12 Tahun 2013 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 12/2013 · Perda Kabupaten Buol No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buol Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2013Tanggal Penetapan:19 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku01 November 2013
Tanggal Penetapan19 Oktober 2013
Tempat PenetapanBuol

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan pemungutan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Buol, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur mengenai pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan, dengan pengecualian tertentu seperti yang digunakan oleh pemerintah atau untuk kepentingan umum. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali oleh Bupati. Tarif pajak bervariasi berdasarkan NJOP, mulai dari 0,1% hingga 0,3%.
  3. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan setiap wajib pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  4. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, serta ketentuan khusus lainnya terkait PBB-P2 di Kabupaten Buol.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kerahasiaan informasi Wajib Pajak karena kealpaannya dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja melanggar kerahasiaan informasi Wajib Pajak dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.