di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 04 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN 02 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 5/2007 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan melalui revisi organisasi Dinas Pendidikan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan peningkatan pelayanan publik, termasuk di bidang pendidikan, serta program Wajib Belajar 9 tahun yang memerlukan penyesuaian struktur organisasi Dinas Pendidikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan struktur organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Sub Dinas Pendidikan Dasar yang sebelumnya terdiri dari 3 seksi menjadi 4 seksi dan berubah nama menjadi Sub Dinas Pendidikan Dasar dan Taman Kanak-kanak. Sub Dinas Pendidikan Menengah yang sebelumnya terdiri dari 4 seksi menjadi 3 seksi, dengan perubahan nama seksi. Sub Dinas Tenaga Teknis dan Non Pendidikan Menengah tetap 4 seksi, namun terdapat perubahan nama seksi. Sub Dinas PLS, Pemuda dan Olahraga tetap 4 seksi, dengan perubahan nama seksi yaitu Seksi PLS, Pemuda dan Olah Raga serta Seksi Pendidikan Anak Usia Dini. Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan juga mengalami perubahan sesuai dengan perubahan struktur organisasi yang ada.