Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2020 ini dibuat untuk menyesuaikan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, urusan pemerintahan di bidang pertanahan, dan unit organisasi rumah sakit daerah. Penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi-definisi terkait perangkat daerah, Pasal 2 mengenai susunan perangkat daerah, Pasal 8 mengenai unit pelaksana teknis dinas di bidang kesehatan, penambahan Pasal 8A mengenai tanggung jawab direktur rumah sakit daerah, Pasal 13 mengenai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, Pasal 14 mengenai rumah sakit umum daerah, dan Pasal 17 mengenai pencabutan peraturan daerah lain yang tidak sesuai.