Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III

Juga dikenal sebagai: PP 66/2000 · PP No. 66 Tahun 2000 · PP Nomor 66 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2000Tanggal Penetapan:21 Agustus 2000
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Agustus 2000
Tanggal Penetapan21 Agustus 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Pelabuhan Indonesia III dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari tahun 1992/1993 hingga 1997/1998, yang meliputi bangunan, peralatan, dan fasilitas pelabuhan lainnya.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Pelabuhan Indonesia III, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991. Penambahan modal ini berupa aset fisik seperti bangunan dan fasilitas pelabuhan dengan total nilai Rp48.827.737.642,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)