Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 149 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 149 Tahun 1961 tentang Penganugerahan Bintang Darma Kepada Letnan Kolonel F.E. Kiel

Juga dikenal sebagai: Keppres 149/1961 · Keppres No. 149 Tahun 1961 · Keppres Nomor 149 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 April 1961
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenganugerahan Bintang Darma Kepada Letnan Kolonel F.E. Kiel
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Letnan Kolonel F.E. KIEL, bekas Atase Angkatan Perang Australia di Indonesia, atas jasa-jasanya dalam mempererat hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Australia, khususnya antara Angkatan Perang kedua negara. Penghargaan yang diberikan berupa anugerah 'Bintang Darma' beserta piagam terlampir. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 1959, serta Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960.

(-)

(-)