Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Letnan Kolonel F.E. KIEL, bekas Atase Angkatan Perang Australia di Indonesia, atas jasa-jasanya dalam mempererat hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Australia, khususnya antara Angkatan Perang kedua negara. Penghargaan yang diberikan berupa anugerah 'Bintang Darma' beserta piagam terlampir. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 1959, serta Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960.