di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 7/2016 · Permenkumham No. 7 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66A ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk membentuk Majelis Kehormatan Notaris yang berfungsi dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, serta memberikan persetujuan atau penolakan terkait pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris dalam proses hukum. Majelis Kehormatan Notaris terdiri dari Majelis Kehormatan Notaris Pusat dan Wilayah, yang masing-masing dibentuk oleh Menteri dan Direktur Jenderal. Anggota majelis terdiri dari unsur pemerintah, Notaris, dan ahli atau akademisi. Persyaratan untuk menjadi anggota termasuk kewarganegaraan Indonesia, pendidikan sarjana hukum, dan pengalaman di bidang hukum. Majelis ini juga memiliki sekretariat yang mendukung tugas administrasi dan teknis. Tugas utama Majelis Kehormatan Notaris Wilayah adalah memeriksa permohonan dari penyidik, penuntut umum, dan hakim, serta memberikan persetujuan atau penolakan terkait pemanggilan Notaris.