Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Irigasi

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 13/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 13/PRT/M/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2012Tanggal Penetapan:24 Juli 2012
Penyediaan Air BersihStandar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Pengelolaan Aset Irigasi
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku28 Agustus 2012
Tanggal Penetapan24 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pengelolaan aset irigasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi.

Ketentuan Substansial:

Pedoman ini mengatur kegiatan pengelolaan aset irigasi yang meliputi:

  1. Inventarisasi Aset Irigasi: Pengumpulan data dan registrasi aset irigasi pada jaringan irigasi dan pendukung pengelolaan irigasi.
  2. Perencanaan Pengelolaan Aset Irigasi: Penyusunan rencana pengelolaan aset irigasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset sesuai tingkat layanan, meliputi rencana pengamanan, pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, pembaharuan/penggantian, dan penghapusan aset.
  3. Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi: Melalui kegiatan fisik (pengamanan, pemeliharaan, rehabilitasi, dll.) dan nonfisik (operasi jaringan irigasi, penguatan kelembagaan, peningkatan SDM, dll.).
  4. Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi: Dilakukan setiap akhir tahun untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan dan merumuskan masukan untuk tahun berikutnya.
  5. Pemutakhiran Hasil Inventarisasi Aset Irigasi: Memperbaharui data inventarisasi aset irigasi setiap akhir tahun.

Peraturan ini juga mengatur sistem informasi pengelolaan aset irigasi, wewenang dan tanggung jawab pengelolaan aset irigasi (Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Pengelola Jaringan Irigasi Lainnya, dan Perkumpulan Petani Pemakai Air), pengelolaan aset irigasi air bawah tanah, organisasi pelaksanaan, dan pembiayaan.

(-)

(-)