Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 69 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Arab Mesir Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dinas Dan Khusus (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Arab Republic Of Egypt On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Service And Special Passports)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 69/2016 · PERPRES No. 69 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2016Tanggal Penetapan:1 Agustus 2016
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Arab Mesir Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dinas Dan Khusus (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Arab Republic Of Egypt On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Service And Special Passports)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 2016
Tanggal Penetapan01 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir melalui pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik, dinas, dan khusus. Persetujuan ini telah ditandatangani pada tanggal 4 September 2015 di Jakarta. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan persetujuan ini dilakukan melalui Peraturan Presiden. Peraturan ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)