Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Cilacap. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik. Pengelolaan keuangan daerah meliputi berbagai aspek, termasuk hak dan kewajiban daerah terkait pajak, retribusi, pinjaman, penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta pengelolaan penerimaan dan pengeluaran daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah, struktur APBD, proses penyusunan anggaran (RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD), pelaksanaan dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan, akuntansi, pertanggungjawaban, pengendalian defisit dan surplus, pengelolaan kas umum daerah, piutang, investasi, barang milik daerah, dana cadangan, utang daerah, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan kas, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Peraturan ini menekankan pada prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan daerah, sementara detail teknis akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.