Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 15/2016 · Perda Kota Sungai Penuh No. 15 Tahun 2016 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku23 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2011 Nomor 20).

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2016 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah mengubah lanskap hukum terkait pengelolaan keuangan desa, sehingga Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2011 tidak lagi sesuai. Selain itu, Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 memberikan kewenangan pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa kepada Peraturan Walikota, sehingga Peraturan Daerah yang ada perlu dicabut.

(-)

(-)