Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 5/2020 · Peraturan BNPP No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BNPP Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2020Tanggal Penetapan:19 Agustus 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaPencabutan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku28 Agustus 2020
Tanggal Penetapan19 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1569); 2. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1570); 3. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1571).

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mencabut tiga peraturan sebelumnya terkait nomenklatur jabatan dan uraian tugas di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Latar belakang pencabutan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Basarnas, mengingat ketentuan mengenai nomenklatur jabatan dan uraian tugas bersifat dinamis dan memerlukan fleksibilitas. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan tersebut, nomenklatur jabatan dan uraian tugas di lingkungan Basarnas selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

(-)

(-)