Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyelaraskan kelembagaan Perangkat Daerah dengan kewenangan urusan, program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, serta menindaklanjuti peraturan terkait perizinan berusaha di daerah, badan riset dan inovasi nasional, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dan pembentukan kecamatan baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Dinas Daerah (Pasal 7), Badan Daerah (Pasal 10), Kecamatan (Pasal 12), Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah dan Rumah Sakit Daerah (Pasal 18), serta Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah (Pasal 28). Perubahan ini melibatkan penghapusan beberapa ketentuan, penambahan ketentuan baru, dan perubahan tipologi beberapa perangkat daerah. Selain itu, peraturan ini mencabut beberapa Peraturan Daerah terkait organisasi dan tata kerja RSUD dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara (Pasal 32).