Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 19 Tahun 2026

Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Uang kepada Dayah dalam Kabupaten Aceh Jaya

Juga dikenal sebagai: Perbup Aceh Jaya 19/2026 · Perbup Aceh Jaya No. 19 Tahun 2026 · Perbup Aceh Jaya Nomor 19 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2026Tanggal Penetapan:13 April 2026
KeagamaanHukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati Aceh Jaya
Tanggal Berlaku13 April 2026
Tanggal Penetapan13 April 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Uang kepada Dayah dalam Kabupaten Aceh Jaya.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah, dengan tujuan untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pendidikan pada Dayah di Kabupaten Aceh Jaya. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kemampuan manajemen operasional Dayah, mendorong keswadayaan, serta meningkatkan kemandirian Dayah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pemberian hibah uang yang bersumber dari APBK kepada Dayah yang telah memiliki Akreditasi Tipe Dayah sesuai Keputusan Gubernur Aceh. Besaran hibah ditetapkan berdasarkan tipe Dayah, yaitu Tipe A sebesar Rp130.000.000, Tipe B sebesar Rp80.000.000, dan Tipe C sebesar Rp55.000.000 per tahun. Hibah tersebut diprioritaskan untuk belanja insentif pimpinan, guru, dan operator, serta belanja barang, jasa, dan operasional rutin lainnya.

Mekanisme penyaluran dana dilakukan melalui transfer dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Dayah (RKD) secara bertahap, yakni 50% setelah penandatanganan NPHD dan 50% setelah pelaporan tahap pertama terverifikasi. Penggunaan dana hibah dibatasi dengan ketentuan maksimal 70% untuk insentif pimpinan, guru, dan operator, dengan rincian nominal maksimal per bulan yang telah ditetapkan. Pimpinan Dayah diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara berkala kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayah.

(-)

1. Dalam hal terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan dalam penggunaan Hibah Uang untuk Dayah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.