di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda Di Wilayah Kabupaten Lamandau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 5/2018 · Perda Kabupaten Lamandau No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda di Wilayah Kabupaten Lamandau dibentuk dengan latar belakang bahwa Kabupaten Lamandau memiliki berbagai khasanah budaya yang merupakan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya masyarakat yang perlu dilestarikan sebagai jati diri masyarakat dan aset nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat jati diri masyarakat Lamandau, meningkatkan harkat dan martabat masyarakat melalui warisan budaya takbenda, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempromosikan warisan budaya takbenda kepada masyarakat internasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup upaya perlindungan, pengembangan, pembinaan, pemanfaatan, dan promosi warisan budaya takbenda. Perlindungan meliputi pencatatan, pendaftaran, dan penetapan warisan budaya takbenda. Pengembangan meliputi penelitian, revitalisasi, dan adaptasi. Pembinaan, pemanfaatan, dan promosi dilakukan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan tersebut.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pelestarian warisan budaya takbenda, serta peran tokoh masyarakat adat. Selain itu, diatur pula mengenai insentif dan disinsentif bagi pihak-pihak yang berjasa atau tidak melaksanakan upaya pelestarian. Sistem informasi mengenai warisan budaya takbenda juga diatur, termasuk kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun basis data yang mudah diakses.