Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 3/2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2014Tanggal Penetapan:8 September 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku09 September 2014
Tanggal Penetapan08 September 2014
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan tersebut meliputi penggantian istilah 'KETENTUAN UMUM' menjadi 'KETENTUAN UMUM' pada BAB I, perubahan penulisan angka 6 Pasal 1, penghapusan angka 31, 32, dan 48, serta penyisipan angka 23.a di antara angka 23 dan 24 pada Pasal 1. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan huruf h dan i Pasal 4, ayat (2) Pasal 8, ayat (2) Pasal 12, penghapusan ayat (3) Pasal 20, perubahan ayat (1) huruf d Pasal 21, perubahan pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 22 serta penyisipan ayat (4a) di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 22. BAB X mengenai PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL, pasal 61 dan Pasal 62 dihapus. Pasal 70 juga diubah mengenai sanksi pelanggaran penyelenggaraan pendidikan.

(-)

Pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.