di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar di Luar Negeri Bagi Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 1/2018 · Perka Bakamla No. 1 Tahun 2018 · Perka Bakamla Nomor 1 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan memberikan kesempatan kepada personel untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas personel dalam melaksanakan tugas Bakamla. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur proses pemberian tugas belajar di luar negeri, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan administrasi. Personel yang memenuhi syarat dapat mengikuti program ini, dengan biaya yang ditanggung oleh negara atau bantuan dari pihak lain. Pejabat yang ditugaskan untuk belajar di luar negeri akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Standar biaya dan tunjangan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.