Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar di Luar Negeri Bagi Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 1/2018 · Perka Bakamla No. 1 Tahun 2018 · Perka Bakamla Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaPedoman Pemberian Tugas Belajar di Luar Negeri Bagi Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan memberikan kesempatan kepada personel untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas personel dalam melaksanakan tugas Bakamla. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur proses pemberian tugas belajar di luar negeri, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan administrasi. Personel yang memenuhi syarat dapat mengikuti program ini, dengan biaya yang ditanggung oleh negara atau bantuan dari pihak lain. Pejabat yang ditugaskan untuk belajar di luar negeri akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Standar biaya dan tunjangan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

  • PD yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma hukum di negara tujuan akan diberhentikan tunjangan belajarnya dan ditarik kembali ke Indonesia.
  • PD yang gagal menyelesaikan PDBP harus mengembalikan kelebihan biaya tunjangan belajar, kecuali jika kegagalan disebabkan oleh force majeure.
  • PD yang melanggar ketentuan imigrasi di negara tujuan bertanggung jawab atas konsekuensinya sesuai hukum setempat.