Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 7/2023 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2023Tanggal Penetapan:27 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku27 September 2023
Tanggal Penetapan27 September 2023
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2023. APBD semula sebesar Rp2.263.273.231.858 bertambah menjadi Rp2.325.329.858.063.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Semula Rp1.938.312.553.712 menjadi Rp2.014.649.637.587, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Semula Rp2.263.273.231.858 menjadi Rp2.325.329.858.063, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan semula Rp351.970.678.146 menjadi Rp337.690.220.476, dan pengeluaran pembiayaan tetap Rp27.010.000.000.
  • Keadaan Darurat: Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)