Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 20/2016 · Perka BKN No. 20 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2016Tanggal Penetapan:26 Agustus 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku09 September 2016
Tanggal Penetapan26 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri diterbitkan sebagai pedoman bagi pejabat yang membidangi kepegawaian dan pihak terkait dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri.

Peraturan ini mengatur mengenai jenjang jabatan dan pangkat Asesor Manajemen Mutu Industri, yang terdiri dari Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama hingga Ahli Utama, beserta rincian kegiatan yang dilakukan pada setiap jenjang. Rincian kegiatan tersebut mencakup penyusunan program dan rencana asesmen, pemeriksaan dokumen, pelaksanaan asesmen, penyusunan laporan, evaluasi dokumen, dan kegiatan verifikasi.

Selain itu, diatur pula mengenai angka kredit kumulatif yang harus dicapai untuk kenaikan jabatan dan pangkat, serta angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun. Penilaian kinerja Asesor Manajemen Mutu Industri didasarkan pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang disusun setiap tahun dan dinilai oleh Tim Penilai Kinerja Instansi. Hasil penilaian kinerja dikonversi ke dalam angka kredit yang digunakan untuk kenaikan pangkat dan jabatan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Tim Penilai Kinerja Instansi di Kementerian Perindustrian serta di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, yang bertugas untuk menjamin objektivitas penilaian kinerja Asesor Manajemen Mutu Industri. Kenaikan pangkat dan jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri dipertimbangkan berdasarkan pemenuhan persyaratan angka kredit, penilaian prestasi kerja, dan ketersediaan formasi.

Lebih lanjut, peraturan ini mengatur tentang pengangkatan pertama, pengangkatan dari jabatan lain, pemberhentian sementara, pengangkatan kembali, serta penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri. Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)