Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Pengolahan dan Pemasaran serta Petambak Garam

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 4/2024 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2024Tanggal Penetapan:30 Januari 2024
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Pengolahan dan Pemasaran serta Petambak Garam
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku30 Januari 2024
Tanggal Penetapan30 Januari 2024
Tempat PenetapanPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan yang sistematis dan terpadu, berdasarkan daya dukung sumber daya alam, potensi perikanan, dan rencana tata ruang wilayah.
  2. Penyediaan prasarana dan sarana usaha perikanan dan pergaraman, seperti stasiun pengisian bahan bakar, pelabuhan perikanan, lahan budidaya, saluran pengairan, dan tempat penyimpanan.
  3. Jaminan kepastian usaha melalui pengendalian kualitas lingkungan perairan, pengembangan sistem pemasaran komoditas perikanan dan pergaraman, serta perjanjian tertulis dalam hubungan usaha.
  4. Perlindungan terhadap risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman melalui asuransi perikanan dan asuransi jiwa.
  5. Pembebasan biaya dan kemudahan memperoleh izin usaha bagi nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil.
  6. Jaminan keamanan dan keselamatan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan.
  7. Fasilitasi dan bantuan hukum bagi nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak garam yang mengalami masalah hukum.
  8. Pemberdayaan melalui pendidikan dan pelatihan, kemitraan usaha, kemudahan akses pengetahuan dan teknologi, serta penguatan kelembagaan.
  9. Pendanaan untuk kegiatan perlindungan dan pemberdayaan yang bersumber dari anggaran daerah dan sumber lain yang sah.
  10. Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan.

(-)

(-)