di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 400.1-492 Tahun 2026, Nomor 211 Tahun 2026, Nomor 2/KB/2026, Nomor 1/M/KB/2026, Nomor 117 Tahun 2026, Nomor 4/SKB/F1/2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal
Juga dikenal sebagai: SKB 7 Menteri 400.1-492 Tahun 2026, Nomor 211 Tahun 2026, Nomor 2/KB/2026, Nomor 1/M/KB/2026, Nomor 117 Tahun 2026, Nomor 4/SKB/F1/2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 · SKB 7 Menteri No. 400.1-492 Tahun 2026, Nomor 211 Tahun 2026, Nomor 2/KB/2026, Nomor 1/M/KB/2026, Nomor 117 Tahun 2026, Nomor 4/SKB/F1/2026, dan Nomor 2 Tahun 2026
Keputusan Bersama ini menetapkan pedoman nasional mengenai pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital serta kecerdasan artifisial (AI) di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, aman, etis, dan bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta pendekatan yang berpusat pada manusia (human-centered).
Secara substansial, kebijakan ini mengatur pembagian peran dan tanggung jawab lintas kementerian/lembaga untuk memastikan ekosistem digital pendidikan yang inklusif dan sehat. Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab atas koordinasi dan pembinaan di tingkat daerah; Kementerian Agama mengelola implementasi pada satuan pendidikan keagamaan; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi fokus pada integrasi kurikulum, peningkatan kapasitas pendidik, dan tata kelola AI di jenjang masing-masing. Kementerian Komunikasi dan Digital berperan dalam penyediaan ekosistem digital yang aman, sementara Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berfokus pada penguatan fungsi keluarga dan perlindungan hak anak di ruang digital.
Kebijakan ini menekankan bahwa teknologi harus berfungsi sebagai alat bantu (asisten) untuk memperkuat kapasitas intelektual peserta didik, bukan sebagai pengganti peran manusia. Satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan identifikasi kesiapan infrastruktur, menerapkan pedoman etika AI, menyelenggarakan kegiatan yang menyeimbangkan aktivitas digital dan nondigital, serta memfasilitasi kolaborasi aktif dengan orang tua/wali. Selain itu, diatur pula batasan khusus bagi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), termasuk batasan usia minimal, durasi penggunaan, dan kewajiban pendampingan penuh oleh orang dewasa.