Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Verifikasi Metode Analisis Obat dan Bahan Obat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 10/2025 · Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2025Tanggal Penetapan:23 April 2025
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPedoman Verifikasi Metode Analisis Obat dan Bahan Obat
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku02 Mei 2025
Tanggal Penetapan23 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa obat dan bahan obat memenuhi standar dan persyaratan mutu melalui pengujian laboratorium dengan metode analisis yang telah diverifikasi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggung jawab atas pengawasan sebelum dan selama peredaran obat. Pedoman ini menjadi acuan bagi pelaku usaha dan petugas dalam melakukan verifikasi metode analisis yang digunakan dalam pengujian obat dan bahan obat di laboratorium. Verifikasi ini meliputi kategori metode analisis, verifikasi metode analisis, dan karakteristik kinerja verifikasi metode analisis. Pedoman ini juga mencakup persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dan petugas dalam melakukan verifikasi metode analisis.

(-)

(-)